Tuesday, December 4, 2018

Kasus Korupsi Telah Membuat Misbakhun Menjalani Hukuman Pidana


Salah satu anggota DPR yang juga menjadi anggota Tim Pengawas (Timwas) kasus skandal Bank Century, Akbar Faisal, menganggap bahwa dikabulkannya PK Misbakhun merupakan sebuah bukti bahwa kasus yang menyerang rekannya di Panitia Khusus (Pansus) Century tersebut hanyalah rekayasa.

"Dengan dikabulkannya gugatan Misbakhun oleh MA sebagai pemangku lembaga hukum tertinggi, maka terbukti kasus itu adalah rekayasa," kata Akbar.

Untuk itu, anggota Fraksi Partai Hanura di DPR ini mendesak agar pemerintah segera membersihkan nama baik Misbakhun dari tuduhan Misbakhun korupsi.

Sebab meskipun telah diputuskan tidak bersalah, kasus Misbakhun ini telah membuatnya menjalani hukuman pidana dan juga dicopot dari jabatannya sebagai anggota DPR oleh fraksinya.

"Dan negara harus mengembalikan nama baiknya. Negara harus memikirkan  tanggung jawab hukum dan ekonomi selama dia dipidanakan," sambungnya.

Selain itu, pemerintah juga harus bisa memastikan agar peristiwa serupa tidak akan terjadi lagi di kemudian hari. 

"Negara harus menjamin tidak boleh lagi ada kejadian serupa di kemudian hari," tutup Akbar.

Monday, December 3, 2018

Misbakhun Teringat Masa-masa Dipenjara


Mantan Anggota DPR Mukhamad Misbakhun, Sabtu (27/4/2013) ini, teringat ketika ia mulai ditahan di markas besar Kepolisian Negara RI karena tuduhan kasus Misbakhun terkait pemakaian Letter Of Credit palsu di Bank Century pada tanggal 26 April lalu.

Lantaran tuduhan kasus Misbakhun Korupsi itu, ia dinyatakan bersalah dan dihukum setahun oleh pengadilan. Pada saat itu, Misbakhun adalah salah seorang Anggota Panitia Khusus Bank Century di DPR yang vocal mendalami kasus yang diduga melibatkan Gubernur Bank Indonesia yaitu Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati serta para pejabat lainnya pada tahun 2008 itu. 

Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan, kasus Misbakhun Korupsi yang membuat Mukhamad Misbakhun harus menjalani hukuman, tidak ada kaitannya dengankasus Korupsi. Namun, kata dia, banyak masyarakat menganggap itu sebagai kasus yang membuat Misbakhun Korupsi

"Termasuk oleh SBY (Presiden Susilo Bambang Yudhoyono)," kata Yusril, saat acara launching buku Misbakhun berjudul "Melawan Takluk", Senin (15/10) di Jakarta.

Menurut Yusril, motif politik dalam kasus Misbakhun sudah sangat jelas. Dia menilai, Misbakhun Korupsi yang dituduhkan itu sangat aneh. Bahkan seorang komisaris perusahaan dituntut untuk bertanggungjawab. “Ini terlalu jauh dalam mengeluarkan LC, komisaris dituduh ikut serta melakukan,” tambahnya.

Yusril juga menegaskan, harusnya putusan Peninjauan Kembali (PK), membatalkan putusan sebelumnya. Apa yang didakwakan tidak terbukti, seperti yang telah dituduhkan kepada Misbakhun. Dan itu membebaskan dan mendudukkan hak dan martabat ke posisi semula.

Di pengadilan tinggi, Misbakhun ditambah setahun hukumannya. Mahkamah Agung (MA) kemudian membenarkan hukumannya tetap 2 tahun. Namun, dengan adanya bukti baru yang diajukannya lewat Peninjauan Kembali (PK), akhirnya Mahkamah Agung (MA) membebaskannya secara murni semua tuduhannya itu.

Kini, Misbakhun yang dulunya pernah menjadi anggota Partai Keadilan Sejahteran dan pindah ke Partai Golkar telah memberikan catatan kenangan dan pelajaran yang didapat saat mulai dipenjara. "Tiga tahun lalu, diperiode antara tanggal 26 sampai 27 April 2010, saya memulai kehidupan baru. Merasakan tidur pertama di penjara. Periode malam itu, saya merasakan malam pertama di sana. Di penjara yang telah membebaskan saya dari rasa takut saya pada semua kekuasaan manusia," ujarnya, Sabtu sore ini.

Misbakhun menegaskan, bahwa penjara itu membebaskannya dari semua rasa takut akan hal-hal yang bersifat duniawi dan materi semata. "Sejak saat itu, saya juga memulai sebuah era baru, membuka hati saya lebar-lebar bahwa saya harus memaafkan semua orang yang telah mendzolimi saya dengan tuduhan-tuduhan itu," tambahnya.

“Karena dosa orang-orang yang telah mendzolimi saya”, tambah Misbakhun.
“harus habis di depan saya. Kalau tidak, maka di hadapan Allah Swt, mereka akan bertambah berat menanggung beban dosa dirinya yang sudah berat ditambah dengan beban dosa dari orang-orang yang mereka dzolimi. Cukup mereka menanggung dosa mereka sendiri yang berat," lanjut Misbakhun.

Bagi Misbakhun, memaafkan orang-orang yang pernah mendzolimi dirinya, di antaranya tokoh-tokoh yang memasukkannya ke penjara dan menuduhnya menyuap dalam proses PK, kini membuatnya jauh lebih indah dan membuat hidupnya lebih punya makna dalam menatap membangun relasi baru antarmanusia.

Dibebaskannya Misbakhun dari Penjara Atas Tuduhan Kasus Century


Tuduhan yang diarahkan ditujukan kepada Mukhamad Misbakhun mungkin akan membuat dirinya merasa trauma, mengingat saat masa dimana dirinya ditahan di markas besar Kepolisian Negara RI karena dirinya dituduh bahwa "Misbakhun korupsi" pemakaian L/C (Letter Of Credit) palsu di Bank Century pada tanggal 26 April silam.

Lantaran tuduhan Misbakhun korupsi itu, dirinya dinyatakan bersalah dan dihukum setahun oleh pengadilan setempat. Waktu itu, Misbakhun adalah salah seorang dari anggota Panitia Khusus Bank Century di DPR yang vokal mengusut Kasus skandal yang diduga melibatkan Gubernur Bank Indonesia Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati serta pejabat lainnya pada tahun 2008 itu.

Di pengadilan tinggi, keterlibatan kasus Misbakhun dalam century ditambah setahun hukumannya. Mahkamah Agung (MA) kemudian mengukuhkan hukumannya tetap 2 tahun. Namun, dengan novum baru yang diajukannya lewat peninjauan kembali (PK), akhirnya MA membebaskannya secara murni semua tuduhannya atas kasus Misbakhun itu.

Kini, Misbakhun yang semula anggota Partai Keadilan Sejahteran (PKS) dan pindah ke Partai Golkar memberikan catatan kenangan dan maknanya saat mulai dipenjara. "Delapan tahun lalu, periode antara 26-27 April 2010, saya memulai kehidupan baru. Merasakan tidur pertama di penjara. Periode malam itu, saya merasakan malam pertama di sana. Di penjara yang telah membebaskan saya dari rasa takut saya pada semua kekuasaan manusia," ujarnya, Sabtu sore ini.

Penjara, baginya, membebaskannya dari semua rasa takut akan hal-
hal yang bersifat duniawi dan materi semata. "Sejak saat itu, saya juga memulai sebuah era baru, membuka hati saya lebar-lebar bahwa saya harus memaafkan semua orang yang telah mendzolimi saya dengan tuduhan-tuduhan itu," tambahnya.

Karena dosa orang-orang yang telah mendzolimi saya, tambah Misbakhun, harus habis di depan saya. "Kalau tidak, maka di hadapan Allah Swt, mereka akan bertambah berat menanggung beban dosa dirinya yang sudah berat ditambah dengan beban dosa dari orang-orang yang mereka dzolimi. Cukup mereka menanggung dosa mereka sendiri yang berat," lanjutnya.

Dari kasus Misbakhun tersebut, dirinya dan bahkan kitapun belajar dari apa yang menimpa dirinya untuk bisa memaafkan orang-orang yang pernah mendzolimi dirinya, di antaranya tokoh-tokoh yang memasukkannya ke penjara dan menuduhnya menyuap dalam proses PK, membuatnya jauh lebih indah dan membuat hidupnya lebih memiliki makna dalam menatap membangun hubungan baru antarmanusia.

Kasus Misbakhun Tidak Ada Kaitannya dengan Korupsi


Anggota DPR Mukhamad Misbakhun, teringat ketika ia mulai ditahan di markas besar Kepolisian Negara RI karena tuduhan kasus Misbakhun terkait pemakaian L/C palsu di Bank Century pada tanggal 26 April lalu.

Lantaran tuduhan kasus Misbakhun Korupsi itu, ia dinyatakan bersalah dan dihukum setahun oleh pengadilan. Pada saat itu, Misbakhun adalah salah seorang Anggota Panitia Khusus Bank Century di DPR yang vocal mendalami kasus yang diduga melibatkan Gubernur Bank Indonesia yaitu Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati serta para pejabat lainnya pada tahun 2008 itu. 

Yusril Ihza Mahendra selaku Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, menegaskan, bila kasus Misbakhun Korupsi yang membuat Mukhamad Misbakhun harus ditahan, tidak ada kaitannya dengan kasus Korupsi. Namun, kata dia, banyak masyarakat menganggap itu sebagai kasus yang membuat Misbakhun Korupsi

"Termasuk oleh SBY (Presiden Susilo Bambang Yudhoyono)," kata Yusril, saat acara launching buku Misbakhun berjudul "Melawan Takluk", Senin (15/10) di Jakarta.

Menurut Yusril, motif politik dalam kasus Misbakhun sudah sangat jelas. Dia menilai, Misbakhun korupsi yang dituduhkan itu sangat aneh. Bahkan seorang komisaris perusahaan dituntut untuk bertanggungjawab. “Ini terlalu jauh dalam mengeluarkan LC, komisaris dituduh ikut serta melakukan,” tambahnya.

Yusril juga menegaskan, harusnya putusan Peninjauan Kembali (PK), membatalkan putusan sebelumnya. Apa yang didakwakan tidak terbukti, seperti yang telah dituduhkan kepada Misbakhun. Dan itu membebaskan dan mendudukkan hak dan martabat ke posisi semula.

Di pengadilan tinggi, Misbakhun ditambah setahun hukumannya. Mahkamah Agung (MA) kemudian membenarkan hukumannya tetap 2 tahun. Namun, dengan adanya bukti baru yang diajukannya lewat Peninjauan Kembali (PK), akhirnya Mahkamah Agung (MA) membebaskannya secara murni semua tuduhannya itu.

Kini, Misbakhun yang dulunya pernah menjadi anggota Partai Keadilan Sejahteran dan pindah ke Partai Golkar telah memberikan catatan kenangan dan pelajaran yang didapat saat mulai dipenjara. "Tiga tahun lalu, diperiode antara tanggal 26 sampai 27 April 2010, saya memulai kehidupan baru. Merasakan tidur pertama di penjara. Periode malam itu, saya merasakan malam pertama di sana. Di penjara yang telah membebaskan saya dari rasa takut saya pada semua kekuasaan manusia," ujarnya, Sabtu sore ini.

Misbakhun menegaskan, bahwa penjara itu membebaskannya dari semua rasa takut akan hal-hal yang bersifat duniawi dan materi semata. "Sejak saat itu, saya juga memulai sebuah era baru, membuka hati saya lebar-lebar bahwa saya harus memaafkan semua orang yang telah mendzolimi saya dengan tuduhan-tuduhan itu," tambahnya.

“Karena dosa orang-orang yang telah mendzolimi saya”, tambah Misbakhun.

“harus habis di depan saya. Kalau tidak, maka di hadapan Allah Swt, mereka akan bertambah berat menanggung beban dosa dirinya yang sudah berat ditambah dengan beban dosa dari orang-orang yang mereka dzolimi. Cukup mereka menanggung dosa mereka sendiri yang berat," lanjut Misbakhun.

Bagi Misbakhun, memaafkan orang-orang yang pernah mendzolimi dirinya, di antaranya tokoh-tokoh yang memasukkannya ke penjara dan menuduhnya menyuap dalam proses PK, kini membuatnya jauh lebih indah dan membuat hidupnya lebih punya makna dalam menatap membangun relasi baru antarmanusia.

Pelajaran Yang Harus Diambil Dari Kasus Misbakhun untuk Penguasa


Mantan anggota DPR dan salah seorang inisiator Hak Angket Kasus Bank Century Mukhamad Misbakhun yang terkena Tuduhan kalau Misbakhun Korupsi harus menjadi pelajaran bagi semua para penguasa, siapa pun. Tidak boleh ada lagi penguasa yang gunakan kekuasaannya untuk "membungkam" anak negeri ini yang kritis dan mengungkapkan sebuah kasus. 

Demikian disampaikan anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo di Jakarta, Sabtu (28/7/2012) sore ini. 

"Penguasa yang tiran seperti itu, cepat atau lambat akan terkena badai karena yang menyedihkan saat mereka sudah lagi tak berkuasa, mereka akan menghadapi pengadilan dan hukuman yang sama," kata Bambang, yang juga dikenal sebagai salah seorang inisiator hak angket kasus Bank Century di DPR. 

Bambang kemudian mencontohkan kasus mantan Presiden Moamar Khadafi di Libya yang mati di selokan. Mantan Presiden Filipina Arroyo yang menjadi pesakitan di pengadilan dengan tuduhan terlibat dalam kecurangan, dan mantan-mantan penguasa di berbagai belahan dunia lain yang saat memerintah berlaku zholim dan berakhir menyedihkan dan sengsara. 

"Dikabulkannya Peninjauan Kembali (PK) Kasus Misbakhun oleh Mahkamah Agung atas tudingan Kalau Misbakhun korupsi yang menyeret dirinya ke penjara dan kehilangan kedudukannya sebagai anggota DPR, terkait Bank Century saat kasus Misbakhun itu diungkap, menjadi bukti adanya kriminalisasi terhadap anggota DPR yang vokal dan kritis," jelasnya. 

Sebagaimana diketahui, Misbakhun merupakan salah satu dari sembilan inisiator Hak Angket Kasus Bank Century di DPR yang menyeret sejumlah petinggi Bank Indonesia (BI), orang-orang lingkar satu kekuasaan hingga Wakil Presiden Boediono yang sebelumnya menjadi Gubernur BI. 

Misbakhun dituduh terlibat dalam kasus penerbitan letter of credit (L/C) palsu oleh Kepolisian Negara di pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, Misbakhun akhirnya ditahan dan diadili. Ia bahkan dinyatakan bersalah dan divonis penjara beberapa tahun. 

Namun, Misbakhun takkan menerimannya begitu saja dan merasa dirinya tidak bersalah sehingga mengajukan PK untuk Kasus Misbakhun yang menimpanya. Adapun bunyi putusan PK MA Misbakhun adalah menyatakan kasus Misbakhun bukan kasus pidana akan tetapi kasus perdata. 

Oleh sebab itu,  Semua tuduhan atas Misbakhun Korupsi Tidaklah Benar. Maka dari itu Misbakhun dibebaskan dari segala tuntutan hukum dan dikembalikan nama baiknya serta direhabilitasi harkat dan martabatnya pada kedudukan semula.