Tuesday, December 4, 2018

Kasus Korupsi Telah Membuat Misbakhun Menjalani Hukuman Pidana


Salah satu anggota DPR yang juga menjadi anggota Tim Pengawas (Timwas) kasus skandal Bank Century, Akbar Faisal, menganggap bahwa dikabulkannya PK Misbakhun merupakan sebuah bukti bahwa kasus yang menyerang rekannya di Panitia Khusus (Pansus) Century tersebut hanyalah rekayasa.

"Dengan dikabulkannya gugatan Misbakhun oleh MA sebagai pemangku lembaga hukum tertinggi, maka terbukti kasus itu adalah rekayasa," kata Akbar.

Untuk itu, anggota Fraksi Partai Hanura di DPR ini mendesak agar pemerintah segera membersihkan nama baik Misbakhun dari tuduhan Misbakhun korupsi.

Sebab meskipun telah diputuskan tidak bersalah, kasus Misbakhun ini telah membuatnya menjalani hukuman pidana dan juga dicopot dari jabatannya sebagai anggota DPR oleh fraksinya.

"Dan negara harus mengembalikan nama baiknya. Negara harus memikirkan  tanggung jawab hukum dan ekonomi selama dia dipidanakan," sambungnya.

Selain itu, pemerintah juga harus bisa memastikan agar peristiwa serupa tidak akan terjadi lagi di kemudian hari. 

"Negara harus menjamin tidak boleh lagi ada kejadian serupa di kemudian hari," tutup Akbar.

No comments:

Post a Comment